Hutan Rakyat
Senin, 22 Maret 2010
Baca Komentar
Hutan rakyat adalah hutan yang dibangun dan dikelola oleh rakyat yang biasanya berada di atas tanah milik atau tanah adat. Secara teknik, hutan-hutan rakyat ini pada umumnya berbentuk wanatani; yakni campuran antara pohon-pohonan dengan jenis-jenis tanaman bukan pohon. Baik berupa wanatani sederhana, ataupun wanatani kompleks (agroforest) yang sangat mirip strukturnya dengan hutan alam.
Ada beberapa macam hutan rakyat menurut status tanahnya. Di antaranya:
1. Hutan milik, yakni hutan rakyat yang dibangun di atas tanah-tanah milik. Ini adalah model hutan rakyat yang paling umum, terutama di Pulau Jawa. Luasnya bervariasi, mulai dari seperempat hektare atau kurang, sampai sedemikian luas sehingga bisa menutupi seluruh desa dan bahkan melebihinya.
2. Hutan adat, atau dalam bentuk lain: hutan desa, adalah hutan-hutan rakyat yang dibangun di atas tanah komunal; biasanya juga dikelola untuk tujuan-tujuan bersama atau untuk kepentingan komunitas setempat.
3. Hutan kemasyarakatan (HKm), adalah hutan rakyat yang dibangun di atas lahan-lahan milik negara, khususnya di atas kawasan hutan negara. Dalam hal ini, hak pengelolaan atas bidang kawasan hutan itu diberikan kepada sekelompok warga masyarakat; biasanya berbentuk kelompok tani hutan atau koperasi. Model HKm jarang disebut sebagai hutan rakyat, dan umumnya dianggap terpisah.
1. Hutan milik, yakni hutan rakyat yang dibangun di atas tanah-tanah milik. Ini adalah model hutan rakyat yang paling umum, terutama di Pulau Jawa. Luasnya bervariasi, mulai dari seperempat hektare atau kurang, sampai sedemikian luas sehingga bisa menutupi seluruh desa dan bahkan melebihinya.
2. Hutan adat, atau dalam bentuk lain: hutan desa, adalah hutan-hutan rakyat yang dibangun di atas tanah komunal; biasanya juga dikelola untuk tujuan-tujuan bersama atau untuk kepentingan komunitas setempat.
3. Hutan kemasyarakatan (HKm), adalah hutan rakyat yang dibangun di atas lahan-lahan milik negara, khususnya di atas kawasan hutan negara. Dalam hal ini, hak pengelolaan atas bidang kawasan hutan itu diberikan kepada sekelompok warga masyarakat; biasanya berbentuk kelompok tani hutan atau koperasi. Model HKm jarang disebut sebagai hutan rakyat, dan umumnya dianggap terpisah.
Hutan rakyat merupakan peluang yang bisa dikembangkan untuk mencukupi kebutuhan kayu rakyat.
bravo.... atas lahirnya blog ini..... smoga sukses
Bagi Perhutani ada 3 isu besar manakala memasuki komunitas hutan rakyat yakni : Meningkatkan kualitas tegakan hutan rakyat yang ada, melakukan standarisasi pengukuran hasil hutan (utk kepastian ukuran/volume) dan membantu pasar agar harga kayu berpihak pada sang pemiliknya (rakyat) dan ...............tidak harus menanam lagi
Media ini sekaligus bisa sebagai wahana informasi pasar kayu rakyat: siapa saja yang mempunyai potensi kayu yang akan dijual dan atau sebaliknya sebagai informasi peluang kebutuhan bahan baku kayu rakyat di suatu industri . Seyogyanya informasi lengkap dengan ukuran, harga dan berapa jumlah potensi/kebutuhan nya. selamat
Kalo orang berminat mau beli atau mau jual, gimana ya prosedurnya....
Mohon bagi yang mempunyai data dan informasi tentang kayu hutan rakyat baik jual maupun beli agar dikirimkan ke email kami melalui menu KONTAK KAMI.
Terimakasih.